MAANDO,SULUTPOST -Ketua Lembaga Swadya Masyarakat Garda Timur Indonesia (LSM GTI), Fikri Alkatiri, menyampaikan apresiasi atas telah dilakukannya penindakan hukum berupa penggeledahan dan penyitaan barang bukti (Babuk) disejumlah titik lokasi.
“Atas nama lembaga LSM GTI, kami memberikan apresiasi yang tinggi kepada Kejati Sulut, yang telah melakukan tindakan hukum berupa penggeledahan dan penyitaan barang bukti,”ucap Fikri.
Lanjutnya, minta Kejaksaan menangkap oknum-oknum yang diduga terlibat dalam indikasi persekongkolan jahat, pada praktik tambang emas ilegal yang menimbulkan kerugian negara dengan nilai yang cukup fantastis.
“Tangkap aktor utamanya beserta pengikutnya yang diduga bagian yang ikut serta terlibat memback up aktivitas kegiatan tersebut,”pintah Fikri Alkatiri.
Fikri Alkatiri mengatakan, pihak kejati dan satgas yang saat ini sudah menyegel dan memeriksa kantor PT. HWR, beserta penggeledahan Kantor Dinas ESDM Sulut, harapannya bisa mengungkap terang bederang kasus ini, sehingga penegakan hukum tidak hanya tajam ke bawah, melainkan tajam ke atas.
“Diduga ada konspirasi besar terkait izin dan kegiatan yang berjalan dilokasi, dan terjadi pembiaran yang selama ini terkesan ditutup tutupi,”ujarnya.
Seraya menambahkan, bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT HWR tersebut, sudah kadaluarsa dan RKABnya telah di tolak oleh kementerian sejak tahun 2023. maka tidak layak lagi berkegiatan.tandas Ketua LSM GTI Fikri Alkatiri.
Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media pada salah satu sumber kuat, Kamis (18/12/25), bahwa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut), di back Satgas Penindakan dari unsure TNI, melakukan proses penindakan hukum atas dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan penambangan emas ilegal yang berlangsung di PT Hakian Wellem Rumansi (HWR), Tepatnya yang berada di Kecamatan Ratatotok (MITRA-Red) Provinsi Sulawesi Utara.
Penindakan hukum tersebut berupa penggeledahan dan penyitaan beberapa barang bukti (Babuk-red), yang dilakukan disejumlah titik lokasi.
“Ada dua lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan. yaitu, kantor dan areal tambang PT HWR di Desa Ratatotok Selatan, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara dan Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara yang berada di Kota Manado,”beber sumber.
Kabarnya pula kata sumber, bahwa dalam proses penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik ini, Tim Penyidik Kejati Sulut berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat memiliki keterkaitan erat dengan perkara yang lagi dalam penanganan hukum saat ini.
Barang bukti yang berhasil disita, meliputi beberapa dokumen penting dalam kaitan pengelolaan tambang, perangkat elektronik, serta alat berat dalam jumlah yang banyak. diantaranya;
– 8 unit excavator
– 2 unit loader, dan
– 2 unit Articulated Dump Truck.
Selain itu, penyidik juga menyita data penggunaan sianida, bahan kimia berbahaya yang menjadi salah satu elemen krusial dalam pengelolaan tambang emas.beber Sumber.
Terpisah Kepala Dinas ESDM Sulut Drs. Franciscus Maindoka, ketika dikonfirmasi menyampaikan, bahwa proses penggeledahan itu bagian tindaklanjut dari proses permintaan keterangan sebelumnya. sehingga, untuk melengkapi data-data dokumen yang diminta dan dibutuhkan atas dugaan kasus PT HWR, penyidik Kejati mendatangi kantor ESDM Sulut, sekaligus melakukan pemeriksaan seluruh dokumen yang ada.
“Iya benar ada proses pemeriksaan dan penggeledahan dokumen untuk kebutuhan penyidikan atas masalah PT HWR Ratatotok,” jawabnya singkat.
Sampai berita ini naik tayang, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, belum memberikan keterangan resmi soal proses penggeledahan dan penyitaan beberapa barang bukti disejumlah titik lokasi.
Begitupun pihak PT HWR belum berhasil dimintai konfirmasi oleh awak media seputar proses penggeledahan dan penyitaan yang berlangsung.
(Wartawan; Lucky Lasabuda)

