SULUTPOST, Sangihe — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sangihe resmi menetapkan AAL (47), penjabat pelaksana harian, Kampung Beha Kecamatan Tabukan Utara, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2022–2024. Dimana dari hasil penyidikan pihak kejaksaan mendapati adanya tindak pidana korupsi dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 900 juta.
Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers pada Selasa (09/12/2025), setelah penyidik kejaksaan melakukan serangkaian pemeriksaan, analisis dokumen, serta gelar perkara. Setelah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menjerat AAL sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan anggaran desa yang diduga diselewengkan makan langsung dilakukan proses penahanan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe, I Bagus Putra Gede Agung, S.Si SH MH melalui Kasi Intelijen Herry Santoso Slamet, S.H., menegaskan bahwa penetapan tersangka telah dituangkan dalam surat resmi bernomor Prin-02/P.1.13/Fd.2/12/2025 tanggal 9 Desember 2025.
“Surat penetapan tersangka telah diterbitkan dan penyidik kini fokus pada pendalaman terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran desa yang dilakukan tersangka selama menjabat sebagai Pejabat Kapitalaung maupun Sekretaris Kampung,” tegas Herry.
AAL diketahui menjabat sebagai Plt Kapitalaung Beha sejak September 2022 hingga Juli 2024, di samping posisinya sebagai Sekretaris Kampung. Selama periode itulah dugaan penyimpangan anggaran terjadi.
Kasus ini berawal dari terbitnya Surat Perintah Penyidikan pada 15 September 2025 yang kemudian diperbarui pada 10 November 2025. Hasil ekspose pada 9 Desember 2025 menguatkan dugaan adanya penyalahgunaan dana desa dalam berbagai kegiatan anggaran.
“Indikasi kerugian negara sangat kuat, dan sampai saat ini perhitungannya sedang dirampungkan oleh tim penghitungan kerugian negara. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang turut bertanggung jawab,” kata Herry.
Dalam kasus ini lanjut Kasi Intel, AAL dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 3 UU Tipikor, Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Ancaman penjara untuk tindak pidana korupsi sesuai pasal tersebut dapat mencapai 20 tahun,” tegas Herry Santoso Slamet.
Kejari Sangihe telah menahan AAL untuk memperlancar proses penyidikan sekaligus mencegah potensi penghilangan barang bukti. Penyidik kini tengah memperluas penelusuran untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara korupsi yang merugikan masyarakat desa dan menghambat pembangunan di wilayah Kepulauan Sangihe.

