BOLMONG,SULUTPOST-Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Tonny Tumbelaka, membenarkan bahwa ada surat yang masuk ke Badan Kehormatan (BK), yang dilayangkan oleh salah satu kuasa hukum dari terdakwa kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM) berbanrol Rp 9,1 Miliar.
“Ia sudah saya cek suratnya, benar ada surat yang masuk ke bagian umum, dan surat tersebut sudah diteruskan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Bolmong,”akuh Ketua DPRD Bolmong Tonny Tumbelaka, Kamis (13/11/25) kemarin.
Disinggung langkah apa yang kemudian sudah di lakukan oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Bolmong dalam menindaklanjuti surat yang dimaksud. Tumbelaka menjawab, tindaklanjut dari surat yang dilayangkan oleh salah satu kuasa hukum terdakwa itu, belum dilaporkan kepadanya.
“Sampai saat ini tindaklanjut hasilnya belum ada, karena masih menunggu dulu Ketua Badan Kehormatan (BK) pulang dari Umro,”jawabnya singkat.
Diketahui dugaan kasus korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM), berdasarkan hasil audit, menelan kerugian negara sebesar Rp 6,6 miliar.
Kabarnya, persidangan atas kasus korupsi tersebut telah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Manado, dengan dua orang terdakwa diantaranya, Inisial HM alias Has dan JK.
Dalam sidang kasus korupsi itu, ada nama oknum anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow, inisial FT alias Anto yang ikut terseret sebagai saksi.
Pun begitu, kuasa hukum dari salah satu terdakwa, kabarnya melayangkan surat resmi ke Badan Kehormatan DPRD Bolmong untuk minta melakukan pengawasan.
Dimana Isi dalam surat yang dikirim itu, tidak lain meminta lembaga legislatif agar melakukan pengawasan terhadap FT alias Anto, sekaligus mendorong agar yang bersangkutan memenuhi panggilan persidangan sebagai saksi di PN Tipikor Manado.
Publik pun mulai mempertanyakan status hukum FT alias Anto dalam perkara korupsi yang melibatkan sejumlah pihak, masing-masing berinisial HM dan JK, yang saat ini keduanya lagi menjalani proses sidang.
Sebab, hingga kini penyidik belum secara terbuka menyampaikan, apakah yang bersangkutan inisial FT ini, memiliki keterlibatan atau tidak dalam dugaan kasus korupsi tersebut.
Karena, sebelumnya, Polres Kotamobagu dalam press rilisnya saat penetapan dua orang tersangka, menyampaikan, bahwa ada kemungkinan akan ada tersangka baru lagi atas kasus tersebut.
Nahh…inilah, yang kemudian ditunggu oleh publik, sejauh mana proses penyidikan lanjutan tahap II itu, dan siapa yang bakal menyusul ditetapkan tersangka.
(Wartawan; Lucky Lasabuda)
