LSM GTI Desak Satgas PKH, Tindak Aktivitas PETI Di Hutan Konservasi Kebun Raya Ratatotok

Bolmong Raya Headline Terkini Terpopuler

SULAWESIUTARA, SULUTPOST-Lemahnya penindakan hukum atas mengguritanya Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Provinsi Sulawesi Utara, Lebih khusus tambang emas ilegal yang berlangsung di Hutan konservasi Kebun Raya Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (MITRA), jadi sorotan tajam berbagai pemerhati lingkungan.

Bahkan, ada dugaan kuat terjadi Konspirasi besar dari para oknum elit penguasa, di dalam memuluskan aktivitas penambangan emas ilegal tersebut, agar tidak disorot oleh media.

Foto; Penambangan Emas Ilegal di Kawasan Hutan Kebun Raya Ratatotok (MITRA).

Penegakan hukum seolah dijadikan seperti “Boneka”, mereka terkesan hanya bisa duduk manis dan diam, tanpa bisa berbuat banyak atas kondisi kerusakan hutan konservasi Kebun Raya di Ratatotok (MITRA-red).

Walaupun tanpak betul aktivitas perusakan hutan konservasi Kebun Raya Mengawati Soekarno Putri itu, dilakukan secara terbuka dengan menggunakan puluhan alat berat excavator, serta tanpak pula puluhan bak kolam penyiraman dan pemurnian emas dibuat oleh para oknum cukong.

Pertanyaan nya, seberapa kuat backingan tangan kuat yang sulit dihentikan oleh APH ini? padahal berbagai Lembaga Swadya Masyarakat (LSM) maupun Ormas, sudah berkali-kali menyorotinya, dibantu oleh masyarakat yang juga ikut menviralkan situasi penambangan emas ilegal berskala besar dilokasi yang dimaksud.

Foto; Ketua Umum LSM GTI, Fikri Alkatiri.

Demikian itu disampaikan Ketua Umum LSM Garda Timur Indonesia (GTI), Fikri Alkatiri, pada awak media Selasa 4 November 2025.

Pria yang dikenal kritis ini mengatakan, bahwa proses penindakan dari Aparat Penegak Hukum (APH) maupun pihak Pemerintah dianggap lemah.

“Penindakan APH kami anggap lemah dan gagal, tidak memberikan efek jera, karena sampai detik ini kerusakan Hutan Konservasi Kebun Raya Ratatotok hancur parah, dan jelas ini sudah terjadi pembiaran,”ucapnya.

Lebih lanjut ujar Fikri, Fakta lapangan bilamana kegiatan penambangan emas di hutan konservasi itu tidak memiliki izin apapun, tapi kenapa dibiarkan merusak hutan sampai saat ini.

“Kalau bukan ada permainan, tidak mungkin aktivitas penambangan emas ilegal sebesar itu bebas beroperasi diwilayah kawasan hutan konservasi Kebun Raya Ratatotok. olehnya, kami menduga bahwa ada indikasi lancarnya setoran alias ‘Suap Menyuap’ untuk menutupi pelanggaran hukum yang berlangsung disana,”duga Ketum GTI Fikri Alkatiri.

Foto; Diduga ada pembiaran Tambang Emas Ilegal Di Hutan Konservasi Kebun Raya Ratatotok (MITRA).

Ia juga mempertanyakan sikap Pemerintah dan APH. lebih khusus bapak Gubernur Sulawesi Utara dan Bapak Kapolda. apakah kegiatan perusakan hutan, yqng sudah dijadikan area pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) berskala besar ini, harus terus berlangsung, tanpa ada tindakan terukur untuk menghentikan dan menangkap pelakunya.

“Justru sudah menjadi kewajiban Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah, untuk melakukan penindakan tegas. karena wilayah Kebun Raya Ratatotok adalah Hutan Konservasi yang wajib dilestarikan dan dijaga ekosistemnya,, bukan kemudian dirusak menggunakan alat berat oleh oknum pemodal, untuk di keruk dan di rampok Sumber Daya Alamnya (SDA) dengan cara ilegal, dan ini kebocoran yang harus cepat di atasi,”tandas Fikri Alkatiri.

Foto; Alat berat excavator saat berkegiatan.

Fikri juga mendesak, minta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dibentuk oleh Presiden RI Prabowo Subianto, untuk turun lapangan, dan tangkap para pelaku PETI serta backingan tangan kuat pada kegiatan penambangan emas ilegal tersebut.

Perlu diketahui, Presiden RI Prabowo Subianto Telah membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 yang diberi mandat untuk menegakkan hukum atas pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan, termasuk tambang emas ilegal.

Dalam penegasan Presiden, komitmen serius pemerintah untuk memberantas praktik penambangan emas ilegal di seluruh Indonesia, termasuk tindakan tegas terhadap backing yang melindungi.

Begitupun penegasan penindakan tersebut ditujukan kepada seluruh jajaran aparat penegak hukum dan lembaga terkait untuk bergerak bersama.

Foto; Hutan Konservasi Kebun Raya di Ratatotok (MITRA-red)

Poin Penting dari Penegasan Presiden RI Prabowo Subianto adalah dilakukan Penindakan tegas Tanpa Pandang Bulu

Presiden menekankan bahwa tidak ada pihak yang akan dilindungi, bahkan jika melibatkan kader partainya sendiri (Gerindra), perwira aktif, atau purnawirawan TNI dan Polri.

Menurutnya, Pemberantasan tambang ilegal dinilai penting untuk menyelamatkan potensi kerugian negara yang mencapai angka triliunan rupiah.

Aksi penertiban kata Presiden, tidak hanya terfokus pada satu wilayah, tetapi diperintahkan untuk diperluas secara nasional ke daerah-daerah lain. kutip dalam penegasannya Preiden RI, pada 15 Agustus 2025 kemarin.

(Wartawan; Lucky Lasabuda)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *