SULAWESIUTARA,SULUTPOST-Kian hari kondisi Pertambangan Emas Ilegal yang berada di Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), menjadi tranding topik di Media Sosial (Medsos),
Ini setelah salah satu DJ Top asal Jakarta, sebut saja Nathalie Holscher dalam unggahan videonya yang viral, memamerkan uang ratusan juta, yang diduga hasil saweran dari para Boss…Boss Tambang Emas.
Saweran ratusan juta tersebut didapat olehnya dari hasil kerja ketika dirinya manggung disalah satu acara di Kecamatan Ratatotok (MITRA).
Berbagai cibiran negatif maupun pujian positif menghiasai ruang udara Media Sosial, warga menilai kehadiran DJ Top tersebut, sangat menghebohkan serta memberikan warna tersendiri dalam suasana dunia malam di Ratatotok.
Tapi menariknya ada juga yang mengatakan, saweran uang sebanyak itu, tentunya atas hasil dari dugaan maraknya Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) berskala besar, yang hingga kini sulit di tindak tegas oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Pertanyaan publikpun menyeruak beranikah aparat kepolisian Polda Sulut dan Polres Mitra bertindak tegas menutup aktivitas Pertambangan Emas Ilegal disana?
Atau justru kemudian, APH terkesan bakal memberikan sinyal ke publik seolah-olah memilih diam dan tutup mata?
Apa lagi aktivitas Pertambangan Emas Ilegal disana, dilakukan secara terbuka, baik itu berada di lokasi Hutan Lindung Kebun Raya Megawati Soekarno Putri, maupun dibeberapa titik lokasi lainnya yang tanpak terlihat adem-adem
Salah satu personel Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Sulawesi Utara, Indra Mamonto, menyampaikan, Sederhana ketika melihat ada kegiatan Pertambangan Emas Ilegal, dan lantas begitu bebas melakukan aktivitas penambangan emas tanpa rasa takut, maka ada yang tidak beres terjadi. yaitu, “Penegakan Hukum Tajam Ke Bawah, Tumpul Ke Atas”
Seperti kata Pepatah, “Gajah Di Pelupuk Mata Tidak Terlihat. Tapi, Semut Di Seberang Lautan Terlihat”, inilah cermin buruk yang harus di pecahkan, karena tidak memberikan mamfaat hukum yang baik bagi negeri ini atau bisa dijadikan contoh.
Bahkan kata Indra Mamonto, Mau kalian lapor atau demo soal mengguritanya ILEGAL MINING di Ratatotok itu ke bapak Gubernur atau bapak Kapolda, atau di lapor ke bapak Kapolri Republik Indonesia Jendral Listyo Sigit Prabowo, sekalipun begitu, saya Haqul yakin belum tentu mereka berani melakukan penindakan hukum, apa lagi PETI disana di tutup?
“Saya Haqul yakin, Tambang Emas Ilegal Di Ratatotok sampai kapanpun tidak perna akan ditutup, malah itu berpotensi bakal menjadi gudang saweran bagi para setiap tamu yang datang, seperti yang terlihat dibeberapa acara dalam beberapa pekan terakhir ini.”ujar pria yang dikenal kritis ini pada awak media Senin 3 November 2025.
Iapun mengajak kepada para pemerhati lingkungan, mari kita doakan bersama agar kiranya Presiden RI Prabowo Subianto, Selalu diberikan Kekuatan, Kesehatan, dan Umur Yang Panjang oleh Tuhan Yang Maha Kuasa, agar kejahatan di negeri ini, lebih khusus kejahatan Tambang Emas Ilegal Di Provinsi Sulawesi Utara, dapat ditindak tegas sesuai ketentuan perundang-undangan hukum yang berlaku. ucap Indra Mamonto.
Perlu diketahui berdasarkan data yang dikantongi oleh awak media, Pertambangan Emas Ilegal di Kecamatan Ratatotok, termasuk salah satu pertambangan yang cukup viral dan aktivitasnya begitu terbuka.
Tak Tanggung-tanggung berbagai video atau foto dugaan perusakan hutan, yang dijadikan Tambang Emas Ilegal, di bagikan oleh penggiat media sosial.
Adapula video viral, seorang warga yang kemudian mengaduh soal lahan milik keluarganya di duduki oleh oknum cukong, dan tanpak alat berat excavator lagi melakukan kegiatan pengerukan matrial batu yang mengandung emas.
Memang benar, ada juga beberapa lokasi PETI sempat ditindak oleh APH dan diberikan tanda Garis Polisi (Policeline), tapi hal itu belum memberikan efek jera apa-apa.
Malahan, PETI bukan berkurang, melainkan lebih bertambah banyak yang melakukan kegiatan penambangan emas ilegal disana secara terbuka.
Mustahil kalau kemudian aktivitas penambangan emas ilegal sebesar itu, lantas tidak menggunakan bahan beracun Sianida (CN) sebagai pelarut untuk menangkap kandungan emasnya.
Belum juga, Soal resiko atau konsekuensi dari penambangan emas ilegal itu, bisa berpotensi terjadinya kerusakan lingkungan, pencemaran, maupun bencana alam di kemudian hari.
Dampak ini di akibatkan tata kelolah penambangan emas yang carut marut alias Ilegal yang bertentangan dengan aturan hukum.
Serta tidak didukung dengan aturan maupun sistem penambangan emas yang baik, sebagaimana yang di dasari pada Izin Usaha Pertambangan yang resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah.
(Wartawan;Lucky Lasabuda)
