BOLTIM,SULUTPOST-Kepala Dinas Energy dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara, resmi melayangkan surat penghentian aktivitas kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), tepatnya yang berada di lokasi bantaran Sungai Paret, Kecamatan Kotabunan (Boltim).
Demikian hal itu ditegaskan oleh Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Fransiscus Maindoka, pada awak media, Rabu 22 Oktober 2025 kemarin.
“ESDM sudah layangkan surat peringatan dan penghentian atas aktivitas kegiatan Tambang Emas Ilegal di bantaran Sungai Paret tersebut dihentikan,”akuhnya menjawab konfirmasi wartawan.
Bahkan kata Maindoka, tim juga telah turun melakukan investigasi dan penindakan langsung ke lokasi yang menjadi sorotan.
“Tim kami sudah turun kelokasi, dan ditemukan ada 6 alat berat excavator dilokasi, sekaligus sudah menyampaikan agar seluruh aktivitas dihentikan,”tegas Kepala Dinas ESDM Sulut.
Data yang berhasil dirangkum awak media, bilamana aktivitas kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di bantaran Sungai Paret tersebut, sudah lama beraktivitas dengan menggunakan beberapa alat berat excavator.
Bahkan, Sungai Paret yang harusnya di jaga agar tidak dirusak, demi meminimalisir banjir. kondisi hari ini sudah tak menentu.
Tanpak matrial batu dan pasir yang mengandung emas di Sungai Paret, telah dikeruk menggunakan beberapa alat berat excavator dan dikumpul dalam satu tumpukan matrial.
Sontak saja ini menimbulkan kecaman warga. warga menilai bahwa perusakan Sungai Paret ini, berpotensi abrasi sungai. maka harus dihentikan,
Menurut warga, jika ini dibiarkan, maka sangat berpotensi munculnya bencana banjir, akibat dari kegiatan penambangan emas ilegal yang terang-terangan merusak bantaran Sungai itu.(**)

