Sesditjen PSDKP Klarifikasi Atas Pemberitaan Wartawan Mengaku Dianiaya

Mancanegara

JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menyampaikan klarifikasi atas adanya informasi dugaan penganiayaan terhadap seorang wartawan yang mengaku dianiaya di Stasiun PSDKP Tahuna pada Kamis (25/09/2025) lalu.

Hal ini atas dasar pengambilan keterangan terhadap Kepala Stasiun PSDKP Tahuna pada 29-30 September 2025 bertempat di kantor Direktorat Jenderal PSDKP di Jakarta.
“Telah dilakukan pemeriksaan terhadap Kepala Stasiun PSDKP Tahuna terkait adanya kejadian yang melibatkan seorang wartawan online”, ungkap Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) PSDKP Suharta dalam siaran Pers di Jakarta (01/10/2025).
Selanjutnya, Suharta menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan yang diperolehnya, kejadian bermula saat seorang wartawan MT alias Mike  bertemu Kepala Stasiun PSDKP Tahuna di kantornya dan dalam diskusi terindikasi memiliki itikad kurang baik mengarah ke pemerasan, yang akhirnya menimbulkan kesalahpahaman.
“Ini ada dugaan kuat terjadi kesalahpahaman dan masalah komunikasi saat wartawan bertemu dengan Kepala PSDKP Tahuna,” ungkap Suharta.
Suharta menambahkan, informasi yang didapatkan juga mengungkap adanya upaya wartawan tersebut berusaha lari meninggalkan kantor Stasiun PSDKP Tahuna dengan berteriak “maling-maling”. Sehingga hal ini langsung direspon oleh petugas keamanan sehingga terjadi tarik-menarik di jalan depan kantor.
Pada saat kejadian ini, terdapat pengendara roda empat yang berhenti dan mencoba menenangkan situasi. Lalu pihak Stasiun PSDKP Tahuna mengajak MT untuk berdiskusi secara baik-baik disaksikan oleh pengendara roda empat.
“Dalam diskusi keduanya telah saling memaafkan dengan disaksikan pula oleh staf Stasiun PSDKP Tahuna dan pengendara roda empat,” tambah Suharta.
Namun demikian, pada malam harinya, Kepala Stasiun PSDKP Tahuna mendapatkan panggilan untuk hadir di Polres Kepulauan Sangihe atas laporan wartawan tersebut yang didampingi sejumlah wartawan setempat.
“Polres memediasi, dan disepakati dalam surat pernyataan bersama bahwa kedua pihak akan menyelesaikan masalah secara musyawarah kekeluargaan dan menilai bahwa permasalahan tersebut terjadi hanya karena kesalahpahaman komunikasi,” ungkap Suharta.
Untuk itu, dengan kesepakatan di Polres pihaknya menanggapi bahwa permasalahan telah selesai dengan mediasi yang baik dari Polres Sangihe.
Selanjutnya, untuk menghindari kejadian yang sama, Suharta meminta kepada seluruh jajaran PSDKP untuk menjalin komunikasi yang baik dengan seluruh kalangan, baik masyarakat kelautan dan perikanan serta insan media.
“Komitmen kami membuka ruang komunikasi bagi seluruh lapisan masyarakat, serta menjunjung tinggi dan menghormati kebebasan pers sesuai undang-undang pers serta kode etik jurnalistik,” pungkas Suharta.  (RM)
Sumber : Dirtjen PSDKP KKP

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *