MINSEL SULUT POST – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Minahasa Selatan mengeluarkan klarifikasi resmi melalui surat Nomor 321/BAPENDA/VIII/2025 untuk menjawab informasi hoax terkait adanya kenaikan pajak.
Kepala Bapenda Minahasa Selatan, Melky Manus SSTP menegaskan bahwa tahun 2025 tidak ada penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Penyesuaian terakhir dilakukan pada tahun 2023, sehingga berdampak pada besaran PBB-P2 yang dibayarkan masyarakat.
Dasar hukum penyesuaian mengacu pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019 jo. 234/PMK.03/2022, serta Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Penyesuaian NJOP tahun 2023 dilakukan atas arahan Korsupgah KPK RI, dengan target penyesuaian sebesar 80% dari harga pasar wajar. Namun, Pemkab Minsel hanya menaikkan 60% dari harga pasar demi memberi ruang adaptasi bagi masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah yang juga dibebaskan dari BPHTB. Kebijakan ini juga merupakan masukan dari DPRD Minsel untuk optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Mekanisme penyesuaian NJOP dilakukan melalui penilaian Zona Nilai Tanah (ZNT) pada 2021 menggunakan jasa penilai profesional. Beberapa kenaikan dinilai wajar, misalnya kasus properti seluas 1,6 hektare di tepi jalan kabupaten yang PBB-nya naik dari Rp400 ribu pada 2021 menjadi Rp6 juta pada 2023, karena statusnya tanah pekarangan dengan ZNT tinggi, bukan lahan pertanian.
Meski demikian, tidak semua penetapan PBB-P2 mengalami kenaikan. Ada yang justru turun, seperti di Kelurahan Pondang, Jalan Trans Sulawesi, di mana lahan seluas 500 m² dengan bangunan 332 m² mengalami penurunan nilai pajak.
Bapenda juga menegaskan, masyarakat yang merasa keberatan bisa mengajukan pendataan ulang atau rekonsiliasi data objek pajak dengan membawa surat rekomendasi dari pemerintah desa, agar penetapan lebih akurat.
Dengan penyesuaian NJOP sesuai ZNT, diharapkan pengelolaan PBB-P2 akan lebih adil dan mencerminkan nilai riil properti warga.
Selain PBB-P2, Pemkab Minsel juga merevisi kebijakan Pajak Restoran, di mana omzet minimal kena pajak dinaikkan dari Rp.1 juta menjadi Rp.5 juta, untuk meringankan beban pelaku usaha kecil.
(*WK).