BOLTIM,SULUTPOST-Adanya pernyataan Ketua DPC Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kabupaten Bolaang Mongodow Timur (Boltim), sebut saja Hendra Abarang S.Hut, disalah satu media online, yang menyampaikan, bahwa tuduhan LAKRI soal aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di perkebunan Kilo Molobog dinilai sangat tendensius dan tidak mendasar. langsung ditanggapi Andy Riadhy.
Direktur Intelijen Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Andy Riadhy, mengingatkan, agar kiranya Ketua DPC APRI Boltim, Hendra Abarang, tidak mencari panggung di lahan PETI, apa lagi dalam kondisi rakyat menjerit soal lahan perkebunan dan tanaman mereka di gusur dan dirusak oleh oknum cukong PETI, dan masalah ini sudah dilaporkan oleh pemilik lahan di Polres Boltim.

“Justru pernyataan Ketua DPC APRI tersebut, saya anggap lelucon yang tidak lucu. kalau mau cari panggung janganlah di tambang emas ilegal yang dikelolah oleh oknum cukong. sebab, sama halnya mempertotonkan kebodohan dihadapan publik, karena salah satu tugas APRI bagaimana tambang emas bisa dikelolah oleh rakyat boltim secara legal, dan bukan dinikmati oleh oknum cukong secara ilegal,” ucap Andy.
Andy pun menyentil soal beredarnya issue bahwa tidak ada pengrusakan maupun lahan perkebunan milik warga telah dijual secara sukarela ke pengelolah PETI. hal itu kata Andy, tidaklah benar. alias informasi sesat yang kuat dugaan sengaja dimainkan untuk menutupi aktivitas PETI yang berlangsung disana, sekaligus kerusakan yang terjadi.

“Baiknya jangan menyesatkan informasi hanya untuk memuluskan kepentingan lain. karena sampai saat ini pemilik lahan tidak perna menjual lahan perkebunan mereka secara sukarela kepada pengelollah PETI. malah sebaliknya, lahan perkebunan warga digusur dan tanamannya dirusak secara brutal oleh pihak pengelolah PETI,”kata Andy Riadhy.
Tambah Andy Riadhy, bahwa berdasarkan undang-undang aktivitas kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dilarang, dan memiliki sanksi hukum dan kunsekuensi lain seperti denda yang disebutkan. maka kalau ada semisal orang yang terkesan masih berusha memaksa melegalkan kegiatan tambang emas tersebut dengan argumentasi sesat, tanpa ada dokumen perizinan, serta dasar hukumnya apa-apa, saya pikir itu aneh alias bodoh. karena apapun konteks argumentasinya , tidak bisa merubah bahwa itu kegiatan penambangan emas ilegal yang sudah melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku. yaitu, UU Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut menyebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.
Selain melanggar UU Minerba, pelaku PETI juga melanggar UU Lingkungan Hidup dan UU keselamatan tenaga kerja. serta masih banyak lagi aturan perundang-undangan yang bisa digunakan Penegak hukum untuk menyeret para pelaku PETI.

“Sudah jelas UU Melarang, sekaligus baik pemerintah melalui instansi terkait yakni ESDM Provinsi sudah menegaskan bahwa kegiatan pertambangan emas itu ilegal dan tidak memiliki izin. lantas harus ditutupi dan dibungkus seolah-olah aktivitas penambangan emas ilegal itu dikelolah oleh warga boltim. padahal sesungguhnya PETI tersebut dikelolah oleh oknum cukong asal Manado, dengan menggunakan alat berat excavator dan terdapat pula bak produksi pemurnian emas berskala besar, yang kuat dugaan menggunakan bahan beracun sianida dilokasi yang dimaksud,”beber Andy Riadhy, Kamis 7 Agustus 2025.
Perlu diketahui, berdasarkan data yang dirangkum awak media, bahwa salah satu warga boltim insial PG alias Poppy, resmi melaporkan dugaan pengrusakan lahan perkebunan beserta tanamannya, yang diduga kuat dilakukan oleh oknum pengelolah Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), tepatnya di lokasi perkebunan Kilo Molobog, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Provinsi Sulawesi Utara.

Pengrusakan perkebunan warga tersebut terjadi, diduga akibat adanya perluasan Pertambangan Emas Tanpa Izin bersakala besar milik cukong, yang dijadikan akses masuk alat berat berupa excavator.
Sampai saat ini, kegiatan penambangan emas ilegal ini belum ditindak tegas oleh Kepolisian Polres Bolaang Mongondow Timur.
Begitupun baik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas ESDM Provinsi Sulut, belum turun ke lokasi melakukan pemeriksaan.
Berdasarkan hasil konfirmasi awak media, baik itu dinas Kehutanan, DLH, dan ESDM Provinsi Sulut menegaskan, bahwa dalam waktu dekat akan turun ke lapangan, tentunya berkoordinasi dengan seluruh pihak yang memiliki wewenang untuk turun bersama melakukan penindakan yang terukur.
(Wartawan; Lucky Lasabuda)