BOLTIM,SULUTPOST-Munculnya desakan kuat dari Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI), yang minta agar Pemerintah dapat menyikapi serius soal adanya dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), tepatnya di lokasi Perkebunan Kilo Molobog, Kecamatan Motongkad (Boltim-red), langsung direspon oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan ESDM serta Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Utara.
Kepada awak media, Kepala DLH Provinsi Sulut Dra Feibe Rondonuwu M.S.i, menyampaikan, akan segera turunkan tim menindaklanjuti adanya informasi masyarakat tersebut.
“Segera kami tindalanjuti soal kabar adanya aktivitas kegiatan pertambangan emas ilegal ini,”
Iapun menegaskan, bilamana Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi, sesuai arahan dan penegasan bapak Gubernur Sulut Yulius Selvanus Komaling (YSK), harus cepat merespon berbagai informasi yang telah diberitakan oleh media. sehingga katanya, kami DLH Provinsi ucapkan terimakasih atas informasi ini, dan akan segera ditindaklanjuti.
“Kami akan turun melakukan pemeriksaan langsung dilapangan kaitan informasi ini, yang kemudian berkoordinasi dengan Dinas ESDM dan Kehutanan serta APH,” tegas Kepala Dinas Llingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Utara Dra. Feibe B Rondonuwu M.S.i,
Sementara itu, Kepala Dinas Energy Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulut, Drs. Fransiscus Maindoka, mengatakan bahwa kegiatan penambangan Emas Ilegal tersebut sudah jelas tidak memiliki izin.
“Aktivitas kegiatan penambangan Itu tidak ada izin, segera kami tindaklanjuti untuk turunkan tim ke lokasi, sekaligus kami ESDM akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Kehutanan Provinsi”tandasnya, Sabtu 2 Agustus 2025.
Senada juga dikatakan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi, Reiner N Dondokambey S.Hut. M.A.P, bahwa dirinya telah perintahkan kepala UPTD KPH unit II wilayah Boltim-Bolsel turunke lokasi.
“Saya sudah perintahkan Kepala UPTD KPH unit II Wilayah Boltim-Bolsel menurunkan petugas untuk melakukan Pengumpulan Bukti dan Bahan Keterangan dan tindakan terukur terhadap aktivitas tanpa izin yang berada dalam kawasan hutan negara,ungkapnya.
Selanjutnya akan dikoordinasikan dengan Dinas ESDM dan DLH terkait laporan aktivitas ini. Terima kasih atas Informasinya Pak. pungkas Kadis Hut Provinsi Sulut Rainer N Dondokambay S.Hut. M.A.P.
Diketahui aktivitas kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Perkebunan Kilo Molobog, Kecamatan Motongkad (Boltim-red) tersebut, telah lama melakukan penambangan emas ilegal.
Oknum Cukong menggunakan metode penyiraman yang menggunakan bahan beracun Sianida (CN), pada proses pengolahan emas ini. dengan dibuatnya bak kolam pemurnian emas berskala besar.
Tanpak pula, tanaman di lahan perkebunan warga, telah dirusak pelaku PETI dengan menggunakan alat berat excavator, dan dijadikan akses masuk menuju ke lokasi pertambangan emas.
Bahkan, masalah dugaan pengrusakan lingkungan ini, telah juga dilaporkan oleh warga selaku pemilik lahan, di Kepolisian Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) sejak 14 Juli 2025.
Namun hingga saat ini, laporan warga itu masih mengendap di meja penyidik, dan belum ada penindakan hukum dilokasi yang dimaksud.
Warga berharap kiranya Gubernur Sulawesi Utara dan Kapolda Sulut tidak melakukan pembiaran, dan dapat menyikapi persoalan ini dengan serius, karena terindikasi ada tangan kuat yang menjadi backingan cukong pada penambangan emas ilegal tersebut.
(Wartawan; Lucky Lasabuda)