Masih Bermasalah, Meysi Mokoginta Minta BRI Jangan Menyerahkan Jaminan Ke Pihak Lain

Bolmong Raya Headline

KOTAMOBAGU,SULUTPOST-Terkait masalah perebutan jaminan yakni satu buah SHM, yang dijadikan agunan (jaminan) pada pinjaman kredit di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Cabang Kotamobagu, sebut saja Abdul Maliq Mamonto (debitur) dan mantan istrinya Meysi Mokoginta, masih terus bergulir.

Pasalnya, pada saat SHM itu dijadikan agunan dalam pinjaman kredit di Bank Rakyat Indonesia (BRI), Unit Cabang Kotamobagu di tahun 2020, keduanya masih berstatus sebagai suami istri dan terikat dalam perkawinan yang sah.

Demikian itu dikatakan oleh Meysi Mokoginta, kepada awak media, Senin 21 Juli 2025 kemarin.

Dalam keterangan Meysi Mokoginta, bilamana agunan SHM yang dijadikan jaminan dalam pinjaman kredit di Bank Rakyat Indonesia (BRI) tersebut, berupa tanah dan bangunan, adalah milik bersama pada saat dirinya masih berstatus sebagai istri sah dari Abdul Maliq Mamonto (debitur). yang kemudian itu dijadikan jaminan, dan saat itu iapun ikut terlibat langsung menandatangani proses berita acara pinjaman kredit.

“Jadi begini pak, pada tahun 2019 lalu, saat saya waktu itu masih bersatatus istri sah dari Abdul Maliq Mamonto, kami berdua membeli sebuah tanah beserta bangunan, yang terletak di Kelurahan Mogolaing Kecamatan Kotamobagu Barat (Kotamobagu-red), yakni SHM dengan NO. HAC. M. 778 L. dengan menggunkan uang pribadi saya, dan rumah itu kami beli kepada Moh. Firmasnsyah L, (selaku pemilik rumah), disaksikan oleh beberapa orang saat itu, dengan nilai pembelian rumah waktu itu sebesar Rp 400.000.000 (Empat Ratus Juta Rupiah). nahhh,, berselangnya waktu sesudah rumah itu kami beli, tak lama kemudian saya bersama mantan suami saya itu mengajukan permohonan pinjaman kredit di bank yang dimaksud, dengan jaminan sertifikat. dan sampai hari ini kredit kami itu belum lunas. maka tidak ada alasan bagi bank untuk menyerahkan jaminan itu ke Abdul Maliq Mamonto, ataupun pihak lain jika tanpa sepengetahuan dan persetujuan saya. karena bukti foto copy kuitansi asli pembelian rumah itu ada sama saya, yang dijadikan dasar hukumnya dan aslinya dilampirkan dalam berkas pinjaman ke bank,”ungkap Meysi Mokoginta.

Meysi juga membeberkan, bahwa iapun menemukan bukti atas dugaan “Pemalsuan” dokumen dari pihak lain, yang dengan sengaja membuat kuitansi baru pembayaran, maupun munculnya Akta Jual Beli (AJB) yang tidak sepengetahuan saya, serta terindikasi bakal mereka gunakan untuk pengambilan jaminan yang diagunkan di Bank Rakyat Indonesi (BRI) Unit Cabang Kotamobagu.

“Saya menemukan bukti dugaan pemalsuan dokumen berupa kuitansi pembayaran rumah yang mereka buat sendiri, dan sebuah Akta Jual Beli (AJB) yang baru. namun, AJB itu telah dibatalkan oleh pemerintah. dan masalah ini sudah saya laporkan di Polres Kotamobagu,”beber Meysi Mokoginta.

Meysi Mokoginta berharap dan mengingatkan, kepada PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Cabang Kotamobagu, untuk tidak mengeluarkan keputusan sepihak yang bisa merugikan serta tidak diketahui oleh dirinya, baik dalam penyerahan jaminan yang dijadikan agunan pada pinjaman kredit tersebut. sebab, bukti foto copy kuitansi asli pembelian berada ditangannya saat ini.

“Bukti foot copy asli kuitansi pembelian rumah ada sama saya, maka ketika muncul kuitansi pembelian rumah yang baru, saya pastikan itu kuitansi “Bodong”, sebab, objek rumahnya sampai saat ini masih saya yang tempati (duduki) bersama anak, dan hak asuh anak juga jatuh kepada saya, bukan kepada Mantan suami saya itu. “tandas Meysi Mokoginta.

Sementara itu, ketika dimintai tanggapan, Kepala Unit Cabang BRI Kotamobagu, bapak I putu Arya wilantara, soalnya agunan yang dijaminkan tersebut untuk kiranya tidak diserahkan kepada pihak lain, disebabkan masih meninggalkan masalah, dirinya mengatakan bahwa untuk menjawab pertanyaan wartawan itu, baiknya ibu Meysi Mokoginta bisa langsung menyampaikan ke pihak bank, dan dirinya tidak bisa menjawab dan harus se ijin pimpinan Cabang BRI Kotamobagu.

Disinggung apakah jaminan yang dimaksud masih berad di Bank? I putu Arya Wilantara, menyampaikan, maaf pak, saya tidak bisa menjawab itu, apa lagi masih dalam masalah. ada baiknya ibu Meysi Mokoginta langsung konfirmasi ke pihak bank.ucapnya singkat merespon pertanyaan awak media. Selasa 22 Juli 2025

Perlu diketahui, berdasarkan data awak media, bahwa masalah soal tarik menarik jaminan yang diagunkan pada April tahun 2020 ini, maupun dugaan adanya “Pemalsuan” bukti kuitansi pembayaran rumah tersebut, telah dilaporkan di Polres Kotamobagu oleh Meysi Mokoginta pada tanggal 6 Maret 2025.

Hal ini berdasarkan surat perintah penyelidikan dengan Nomor; SP.Lidik/144/III/Res.1.9/2025 Tanggal 14 Maret 2025.

Meysi Mokoginta menikah dengan Abdul Maliq Mamonto pada tanggal 8 Agustus tahun 2008, dan bercerai pada bulan November tahun 2024.(**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *