BOLMONG SULUTPOST-Mencuatnya keputusan sepihak yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow, setelah memberhentikan dengan hormat puluhan staf khusus ( Stafsus ) Bupati Bolmong tertanggal 3 Maret 2025. Namun anehnya, hak Honorarium di bulan Ferbuari 2025, tidak dibayarkan.
Hal ini setelah Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow, pada tanggal 16 Juni 2025, melayangkan surat resmi kepada puluhan mantan stafsus bupati, berupa pemberitahuan yang ditandatangani langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmong Abddulah Mokoginta SH, M.S.i., didasarkan atas kebijakan efisiensi anggaran, sesuai Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2025 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/833/SJ tanggal 23 Februari 2025
Atas surat pemberitahuan yang ditujukan ke para mantan stafsus bupati tersebut. alhasil surat itupun dijawab dan di kirim kepada Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong-red), Senin (7/7/25).
Dalam surat balasan dari para mantan stafsus bupati ini. menyebutkan, 5 (lima) point penting kesimpulan sebagai berikut;
1. Bahwa keputusan pembatalan pembayaran itu dibuat pada saat jatuh tempo untuk pembayaran sudah terlewati beberapa bulan, yaitu pada bulan Juni 2025. Dalam arti, honorarium dua bulan awal 2025 itu sudah menjadi kewajiban pembayaran tertunda yang harus dibayar demi azas-azas kepatuhan keuangan. Karena itu, tidak patut secara tiba-tiba dan sepihak Sekretaris Daerah mengambil keputusan untuk tidak membayarkannya.
2. Dalam pemahaman kami, honorarium staf khusus Januari-Februari 2025 itu tidak tepat untuk dikenakan kebijakan efisiensi, kecuali jika Pemda Bolmong menganggap kebijakan efisiensi itu dapat diberlakukan secara surut waktu atau retroaktif, sesuatu yang tidak disebutkan baik dalam Instruksi Presiden maupun Surat Edaran Mendagri.
3. Apalagi informasi yang kami terima dari pihak pimpinan DPRD Bolaang Mongondow pelaksanaan kebijakan efisiensi di Kabupaten Bolaang Mongondow, sebagaimana umumnya di daerah lain, secara operasional nanti dijalankan pada bulan April 2025. Lantas, kenapa honorarium stafsus sudah dipangkas sejak Februari 2025.
Sejak tanggal 3 Maret 2025 para stafsus periode Pj. Bupati sudah diberhentikan yang dalam pemahaman para stafsus itulah adalah upaya persiapan efisiensi di maksud, tetapi sekali lagi kebijakan efisiensi ini semestinya tidak diberlakukan surut waktu.
4. Meminta pihak Pemerintah Daerah melakukan evaluasi atas kebijakan sepihak yang merugikan para staf khusus dimaksud. Juga untuk selanjutnya segera melakukan pembayaran honorarium Februari 2025 sebelum akhir bulan Juli 2025.
5. Meminta Pemerintah Daerah Bolaang Mongondow tidak menerabas secara sembarang hak orang atas nama dan demi kebijakan efisiensi. Hanya dengan demikian maka ungkapan “apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya” yang ditujukan kepada para stafsus sebagaimana point 2 huruf b surat Sekda 16 Juni 2025 bukanlah frasa kosong dan pemanis saja.
(Wartawan; Lucky Lasabuda)