BOLMONG,SULUTPOST-Mencuatnya kabar atas belum dibayarnya hak (gaji) Honorarium mantan Staf Khusus (Stafsus) Bupati Bolaang Mongondow yang diberhentikan dengan hormat pada tanggal 3 Maret 2025, mengundang beragam tanggapan.
Hal ini diperkuat dengan keluarnya surat resmi dari Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) tertanggal 16 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah ( Sekda ) Bolmong Abdullah Mokoginta SH. M.S.i, yang dikirim ke 35 stafsus bupati periode Januari-Ferbuary 2025.
Dalam isi surat yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah tersebut tertulis, bahwa berdasarkan keputusan bupati bolaang mongondow, Nomor 27 tahun 2025 tertanggal 6 january 2025, tentang pengangkatan staf khusus Bupati Bolang Mongondow tahun anggaran 2025, telah ditetapkan staf khusus bupati sebanyak 35 (Tiga Puluh Lima ) orang, yang ditandatangani oleh Penjabat Bupati bolaang mongondow. Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini disampaikan bahwa ;
1. Honorarium bulan january telah dibayarkan
2. Honorarium bulan ferbuary tidak dapat dibayarkan dengan pertimbangan;
a. Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow menindaklanjuti instruksi Presiden No 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBD TA 2025 tertanggal 22 January 2025, serta melaksanakan amanat Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/833/SJ Tanggal 23 Ferbuary 2025, tentang penyesuaian pendapatan dan efisiensi belanja daerah dalam APBD TA 2025;
b. Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi tingginya kepada bapak/ibu atas dedikasi dan pengabdian yang telah diberikan kepada Kabupaten Bolaang Mongondow.
Sementara itu mantan Staf Khusus ( Stafsus) Bolmong Adi Suratinoyo kepada awak media, Selasa 17 Juni 2025, menyampaikan, bahwa bilamana keputusan pemda tersebut sangat tidak relevan, apa lagi dengan alasan efisiensi anggaran.
Menurutnya, hal ini bisa menjadi masalah dan bisa berpotensi digugat. sebab, setelah mempelajari Inpres dan SE Mendagri, tidak dibayarkan hak stafsus ini sama sekali tidak mendasar. sebagai berikut;
1. Inpres tertanggal 22 Januari 2025
2. SE Mendagri tertanggal 23 Februari 2025, sisa 5 hari sebelum akhir bulan februari 2025.
3. Semua komitment dan kesepakatan oleh pejabat pemerintah dan pihak lain, yang dilakukan dan sudah terealisasi sebelum tanggal 23 Februari 2025, masih mengacu pada aturan main sebelumnya sehingga masih belum mengikuti semangat dan aturan SE Mendagri yang baru.
4. TMT tanggal 23 Februari 2025 atau sejak SE tersebut diatas diterima oleh pejabat yang berwewenang atau paling lambat tanggal 01 Maret 2025, Semua pejabat pemerintahan wajib mengikuti aturan baru sesuai SE Mendagri tersebut. mengertinya bahwa, semua komtmen dan perjanjian dengan pihak lain yang belum terealisasi termasuk alokasi APBD yang sudah dianggarkan dan disetujui bersama DPRD yang belum terealisasi secara phisik mulai bulan Maret sampai dengan Desember 2025 wajib direvisi, menyesuaikan untuk tujuan Efisiensi.
5. Stafsus Bupati yang lama diangkat TMT 02 januari 2025 dan diberhentikan tanggal 03 Maret 2025. Artinya mereka telah bekerja mendampingi PJ Bupati selama 2 bulan yaitu bulan Januari dan Februari 2025. Sehingga Honornya wajib dibayarkan sesuai bunyi SK Pengangkatan Stafsus. sehingga, jika tidak dibayarkan maka ada pihak yang terzolimi (yaitu mantan stafsus) dan ini bukan cerminan pemerintah yang berkeadilan.
6. Pembayaran honor Stafsus bulan Februari 2025 tidak bertentangan dengan SE Mendagri tanggal 23 Februari 2025.tandasnya.
Senada juga disampaikan oleh Swingly Suak SE, selaku Mantan Stafsus lama Bupati Bolmong, bahwa keputusan pemda tersebut perlu dikaji kembali.
Dikatakannya apakah kebijakan tidak membayarkan honorarium Staf Khusus Bupati Bolmong untuk bulan Februari 2025 merupakan langkah yang tepat dan selaras dengan prinsip administrasi pemerintahan yang baik.
Dimana kata Swingly, Surat Edaran Mendagri 900/833/SJ tidak secara eksplisit melarang pembayaran honorarium, namun menekankan pembatasan jumlah tim, besaran honor, dan selektivitas berdasarkan urgensi dan output.
Begitupun Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 menekankan efisiensi pada anggaran belanja non-prioritas, termasuk honorarium yang tidak mendukung pelayanan publik secara langsung. sambungnya
Dan Keputusan Bupati Bolaang Mongondow Nomor 27 Tahun 2025 menetapkan 35 orang sebagai Staf Khusus dengan masa tugas sejak Januari 2025.
Tidak ada perubahan Keputusan Bupati terkait pemberhentian atau penghentian hak selama bulan Februari 2025 yang diketahui secara formal.
“Keputusan tidak membayar honorarium dapat dibenarkan jika telah dilakukan perubahan penjabaran APBD sebagaimana diatur dalam angka 5 Surat Edaran Mendagri, dan telah diberitahukan kepada DPRD”ujarnya.
Bahkan, Jika dasar kebijakan adalah Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/833/SJ, mohon dijelaskan pasal atau bagian mana dalam SE tersebut yang secara eksplisit membenarkan penghentian pembayaran hak keuangan atas tugas yang sudah dijalankan. Surat Edaran ini tidak memuat perintah eksplisit yang membenarkan pembatalan pembayaran honorarium terhadap pihak-pihak yang telah ditugaskan secara sah dan telah melaksanakan tugas. Kebijakan efisiensi tidak boleh diterapkan untuk membatalkan hak atas pekerjaan yang telah dilakukan. Melakukan pemotongan atau pembatalan hak keuangan yang timbul dari penugasan yang sah dan telah dilaksanakan—tanpa dasar hukum yang kuat—merupakan bentuk pemutusan kewajiban secara sepihak dan tidak sejalan dengan asas kepastian hukum dan perlindungan hak-hak individu dalam pemerintahan.
Menariknya lagi ungkap Swingly, Honorarium Januari dibayarkan, sementara Februari tidak, padahal secara hukum pengangkatan tetap berlaku. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai asas konsistensi dan keadilan administrasi.
“Evaluasi kembali kebijakan dengan mempertimbangkan nilai keadilan administratif dan prinsip reward for performance terhadap pihak-pihak yang telah menjalankan tugas,”ucapnya.
Tambahnya pula, Konsolidasi peraturan dan komunikasi terbuka dengan seluruh pihak yang terdampak untuk mencegah kesan pemutusan sepihak atas hak kerja.
Sebab, Efisiensi adalah keniscayaan dalam tata kelola pemerintahan modern. Namun, ia harus berjalan beriringan dengan etika birokrasi, penghormatan terhadap hak-hak administratif, dan akuntabilitas keuangan. SE Mendagri 900/833/SJ bukan alat legitimasi untuk membenarkan pemangkasan hak yang sudah sah berdasarkan penugasan dan pelaksanaan kerja.
Sehingga keputusan efisiensi anggaran perlu dilakukan secara objektif dan profesional. Namun, penting pula untuk menjaga prinsip keadilan, akuntabilitas, dan pengakuan atas kontribusi sumber daya manusia yang telah ditugaskan secara resmi.pintahnya.
(Wartawan; Lucky Lasabuda)