BOLMONG,SULUTPOST-Unit Pelayanan Pelabuhan (UPP) Labuan Uki Lolak (Bolmong-red), membantah atas munculnya tudingan pungutan liar pada setiap vendor, perkapalan dan agen yang diberitakan oleh salah satu media online Manado, dinilai tidak mendasar alias Hoaks.
Melalui Petugas Kesyahbandaran / Petugas tehnis pelabuhan, Bapak Edwin Maengkom, kepada awak media, Jumat 13 Juni 2025, menegaskan bahwa tudingan pungutan liar tersebut tidak benar, dan petugas UPP Labuan Uki Bolmong tidak perna melakukan pungutan apa-apa seperti issue yang mereka framing secara sepihak tanpa dilakukan cek n ricek terlebih dahulu dilapangan.
Dikatakan Edwin Maengkom, bahwa setiap aktivitas atau kegiatan yang berlangsung di Pelabuhan, semua dilakukan melalui by sistem, dan di awasi ketat berdasarkan SOP, serta tidak ada yang namanya pungutan atau pembiayaan diluar dari ketentuan undang-undang (UU).
“Seluruh tagihan PNBP di pelabuhan di setor langsung oleh pengguna jasa, dan pihak syahbandar tidak menerima uang cash, melainkan penyetoran tersebut lewat kode billing yang dikeluarkan oleh syabandar, dan pengguna jasa menyetor langsung ke kas negara sebagai mana diatur dalam sistem inapornet kemenhub. maka, kami tegaskan tidak ada tatap muka dengan pengguna jasa lewat kegiatan di pelabuhan, karena semua kegiatan dilakukan lewat sistim online” jelas Edwin Maengkom selaku pihak UPP Labuang Uki.

Tambahnya pula, harusnya oknum Wartawan yang memuat kabar berita yang tidak benar itu, sebelum menayangkan berita, wajib melakukan konfirmasi dulu kepada kami pihak pelabuhan Labuang Uki, bukan se,enaknya memberitakan sesuatu yang tidak jelas serta berpotensi hukum bagi mereka sendiri ketika apa yang dituduhkan itu tidak mampu di buktikan.
“Dalam Undang Pers Nomor 40 tahun 1999, menjadi payung dalam kerja jurnalis dan perusahaan media. dimana, keberadaan UU ini tak hanya mengatur tentang kebebasan pers, tapi juga berisi kewajiban seorang jurnalis dan media dalam menjalankan tugas jurnalistik tentang bagaimana jurnalis melakukan peliputan, dan wajib menaati kode etik jurnalis maupun kode etik wartawan Indonesia. semisal, cek and ricek, serta objek berita yang akan ditulis, harus di konfirmasi sebelum ditayang, karena Konfirmasi itu sangat esensial, sebagai kewajiban jurnalis pada umumnya Pak,” ucap Edwin Maengkom meluruskan kabar bohong tersebut
Perlu diketahui bahwa biaya-biaya yang di bebankan terhadap vendor-vendor dan pelaku-pelaku usaha dibidang perkapalan serta keagenan tidak lagi dilakukan secara manual, melainkan semua melalui by sistem.
Hal ini berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhan, dan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) terkait.
Dimana aturan utama yang mengatur tentang kepelabuhan, termasuk pungutan (Pembiiayaan-red) atas jasa kepelabuhanan, yaitu PP No. 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan.
Aturan yang mengatur jenis dan tarif PNBP, termasuk pungutan kepelabuhanan PP No. 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran dan aturan yang mengatur tentang Badan Usaha Pelabuhan dan aspek-aspek kepelabuhanan lainnya.
Selain itu Peraturan Menteri Perhubungan:
Permenhub No. 84 Tahun 2018, dan Aturan yang mengatur tentang tarif Pelayanan Jasa Kepelabuhanan, termasuk struktur tarif dan penentuan tarif.
Permenhub No. 77 Tahun 2016. Aturan yang mengatur petunjuk pelaksanaan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, termasuk pungutan kepelabuhanan.
Peraturan direktur jenderal perhubungan laut nomor MK.103/2/14/DJLP-16 tentang tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada direktoral jenderal perhubungan laut.
Adapun bentuk pembiayaan Kepelabuhanan dapat dikenakan atas berbagai jasa dan fasilitas yang disediakan di pelabuhan, seperti:
– Jasa Labuh
– Jasa Sandar
– Jasa Terminal
– Jasa Pemeliharaan Dermaga
– Biaya Masuk Pelabuhan
– Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan
Dengan dasar ketentuan UU tersebut diatas, secara jelas bahwa proses penyetoran kewajiban oleh pelaku/pengguna jasa yang disetor ke kas negara dilakukan melalui by sistem yaitu kode billing, hal ini sebagaimana diatur dalam sistem Inapornet Kemenhub dan dilakukan pengawasan yang ketat. jadi tidak ada tatap muka maupun penyetoran cash tagihan dari pihak pengguna jasa yang langsung ke petugas pelabuhan. (**)