JAKARTA,SULUTPOST-Terkait penanganan penyelidikan dan penyidikan kasus atas hilangkan 6 (enam) jaminan dari 7 (tujuh) jaminan sertifikat yang diagunkan oleh debitur an; Olil Paramata (alm), di Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang saat ini disebut Bank SulutGo (BSG) Cabang Kotamobagu, yang ditangani oleh penyidik Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara, akhirnya dilaporkan ahli waris Poppy Paramata ke Komisi III DPR RI, Jumat (7/2/25).
Laporan tersebut, langsung diserahkan oleh ahli waris Poppy Paramata, kepada Anggota Komisi III DPR RI bapak Dr.Hinca IP Panjaitan SH, MH, dimana di dalamnya laporan yang diserahkan itu terlampir bukti-bukti
Dr.Hinca IP Panjaitan SH,MH, kepada awak media, membenarkan bahwa ada laporan pengaduan yang diserahkan oleh ibu Poppy Paramata terkait 6 agunan yang dihilangkan oleh Bank SulutGo (BSG) Cabang Kotamobagu, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), yang sudah dilaporkan, tapi tidak tuntas di tingkatan daerah.
“ia betul, ibu Poppy Paramata warga Kotamobagu melaporkan persoalan agunan sertifikat pijaman kredit ayahnya di PT Bank SulutGo (BSG) yang katanya sudah didiamkan, padahal telah dilapor sampai ke Polda Sulut,”ucapnya.
Dikatakan Hinca, bahwa kami akan mempelajari dugaan kasus yang dilaporkan ini dengan seksama. tentunya, beri kami kesempatan untuk mempelejarinya, karena baru masuk laporan pengaduan kasusnya.
“Kami pelajari dulu, jika sudah cukup bukti, dan memahami risala kasusnya, maka kami akan turun tangan menemui mereka yang terkait dengan persoalan ini. sebab, jika sudah sampai dilapor ke Komisi III DPR RI, itu berarti penanganan di tingkat daerah belum tuntas,”jelas Dr.Hinca IP Panjaitan SH, MH, Anggota Komisi III DPR RI.
Ditambahkannya, jika sudah tiba di meja komisi III DPR RI, apa boleh buat, kita akan turun lapangan. dan, kita memiliki kewajiban menuntaskan kasus ini, sampai ahli waris memperoleh keadilan. tegas Ketua Dewan Kehormatan dan Anggota Mejelis Tinggi DPP Partai Demokrat tersebut.
Diketahui bahwa, dugaan kasus perbankan yang menyeret PT Bank SulutGo (BSG) Cabang Kotamobagu ini, dilaporkan oleh ahli waris dari debitur Olil Paramata (alm), sebut saja Poppy Paramata, di Polda Sulut terhitung sejak tanggal 23 November 2022 lalu.
Dimana, Penyelidikan dan penyidikan atas kasus tersebut telah berjalan kurun waktu 25 bulan, atau (Dua Tahun Satu Bulan). namun, sampai saat ini tidak ada tersangkanya. padahal, penyidik telah melakukan pemeriksaan puluhan pegawai Bank SulutGo (BSG) Cabang Kotamobagu, dan juga beberapa Pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) di tiga wilayah di Bolaang Mongondow Raya. diantaranya, BPN Kotamobagu, BPN Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), dan BPN Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).
Menariknya lagi, secara tiba-tiba pada tanggal 3 January 2025, ahli waris dikagetkan dengan munculnya Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) yang kemudian nanti dikirim oleh penyidik kepadanya, pada tanggal 17 Januari 2025, yang menyebutkan bahwa penyidikan atas kasus itu dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti.
Padahal kata Poppy Paramata, semua bukti telah diserahkan beserta bukti keterangan pelunasan kredit. yang mana, dari 7 jaminan yang diagunkan oleh ayahnya ditahun 1989 di PT Bank SulutGo (BSG) Cabang Kotamobagu dan telah lunas itu, baru 1 (satu) agunan (Jaminan) yang dikembalikan oleh bank. yaitu, SHM No 141 Kelurahan Mogolaing. sementara, untuk sisa 6 (enam) jaminan lainnya, sampai saat ini belum di kembalikan kepada debitur maupun ahli waris.
Adapun total jumlah jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diagunkan oleh nasabah (Debitur) Olil Paramata (Alm) di Bank SulutGo (BSG) Cabang Kotamobagu berjumlah 7 (Tujuh) buah jaminan Sertifikat, dengan plafon pinjaman Kredit Rekening Koran (KRK) saat itu, sebesar Rp 24 Juta rupiah ( Dua Puluh Empat Juta Rupiah)
Dibawah ini 7 (tujuh) jaminan yang diagunkan oleh debitur Olil Paramata di PT Bank SulutGo (BSG) Cabang Kotamobagu Provinsi Sulawesi Utara, sebagai berikut:
1. SHM No. 5 . Desa Beyandi luas 20.000 m2
2. SHM No. 177 . Desa Purworedjo, luas 10165 m2
3. SHM No. 34 Desa Inuai, luas 600 m2.
4. SHM No 181. Desa Muntoi, luas 1.600 m2.
5. SHM No 382. Kelurahan Mogolaing. luas 270 m2
6. SHM No 245. Desa Konarom, Luas 20.000 m2
7. SHM No 141. Kelurahan Mogolaing, luas 174 m2
(Wartawan; Lucky Lasabuda)