Kejari Tegaskan Penangkapan Oknum Kadis Bolmong, Bukti Komitmen Kejaksaan Dalam Penegakan Hukum Dan Menjaga Integritas Pemerintah

Bolmong Raya Headline Terkini Terpopuler

KOTAMOBAGU,SULUTPOST’-Ketegasan Kepala Kejaksan Negeri ( Kejari) Kota-Kotamobagu Bapak Hi.Edwin Agustian Khahar SH, MH, bersama jajarannya dalam menjalankan Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto tidak diragukan lagi,.

Terlebih, soal penindakan hukum yang tegas atas berbagai kejahatan. baik itu,  kasus korupsi, kasus pemerasan, dan kasus penyalahgunaan wewenang jabatan untuk kepentingan pribadi para oknum pejabat, yang terjadi diwilayah hukum kerjanya.

Seperti halnya yang terjadi pada Jumat 20 Desember 2024, dimana tim intelijen Kejaksaan Negeri Kotamobagu, berhasil melakukan penangkapan atau Oprasi Tangkap Tangan (OTT) kepada salah satu oknum Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bolaang Mongondow, inisial AB alias Abdul, beserta sejumlah barang bukti berupa uang tunai puluhan juta rupiah, yang diduga kuat hasil dari pemerasan yang dilakukan kepada beberapa oknum kepala desa di Bolaang Mongondow (Bolmong-red).

OTT terhadap terduga pelaku inisial AB aliad Abdul (Tersangka), dalam melakukan modus operandi pemerasan ini, berlangsung di pusat Kota Kotamobagu, tepatnya di Alun-Alun Boki Hotinimbang Kotamobagu, pada Jumat 20 Desember 2024, Pukul 20:30 Wita.

Foto; Tersangka AB alias Abdul ( Kadis PMD Bolmong) yang digiring tim Kejaksaan ke Rumah Tahanan dengan menggunakan rompi pink. Sabtu 21 Desember 2024.

Berdasarkan Press Conference yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri ( Kejari) Kotamobagu Hi.Edwin Agustian Khahar SH, MH, membeberkan, Kronologi kasus pemerasan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik pemerasan dengan modus operandinya yaitu untuk mengamankan para kepala desa dari proses audit kejaksaan dalam kegiatan Dana Desa. dan kemudian, para kepala desa dimintai tersangka harus menyiapkan atau mengumpulkan sejumlah uang dengan nilai sebesar Rp 20 juta rupiah per kepala desa.

Tentunya ancaman ini cukup membuat beberapa kepala desa panik dan takut. apa lagi, yang menyampaikan tekanan itu adalah orang yang menduduki jabatan sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) yang secara tidak langsung berkaitan erat dengan kegiatan di desa, sehingga mau tidak mau merekapun terpaksa harus menyiapkan dan mengumpulkan sejumlah uang untuk memenuhi permintaan yang dimitakan oleh tersangka AB.

Dalam aksi pemerasannya dengan modus untuk mengamankan audit dari kejaksaan, AB alias Abdul (tersangka) bahkan melibatkan seorang peran pembantu alias “aktor” yang berpura-pura menjadi jaksa untuk menambah tekanan agar lebih meyakinkan atas apa modus yang ia harapkan bisa terwujud.

Beberapa kali, tersangka AB mengatur pertemuan di lokasi yang dibuat atau direncanakannya sendiri, seolah-olah rumah yang dijadikan lokasi pertemuan tersebut adalah milik jaksa, tepatnya berada di kelurahan Mogolaing, tapi setibanya disana, para kepala desa melihat ternyata rumah yang ia maksud hanyalah rumah kosong yang diduga disewa tersangka untuk memperdaya korban.

Foto; Tanpak tersangka AB alias Abdul melangkah dan dikawal tim kejaksaan menuju mobil keranjang besi, untuk dibawah ke rumah tahanan (Rutan) usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

Puncak drama AB dalam modus operandi pemerasan tersebut, berakhir di saat dirinya merubah kembali tempat atau lokasi pertemuan, yang awalnya disalah satu rumah kosong di Kelurahan Mogolaing, kini diubahnya ke lokasi yang baru yaitu, Alun-Alun Boki Hotinimbang, tepatnya di depan Rumah Dinas Wali Kota Kotamobagu.

Disanalah tersangka AB alias Abdul, melakukan aksi transaksi ilegalnya bersama salah satu Sekdes. sementara, dirinya tidak mengetahui bahwa
Tim Intelijen yang dipimpin oleh Kasi Intel Kejari Kotamobagu Julian Charles Rotinsulu SH, sudah lebih awal mengikuti dan mengintai dirinya, yang tampak menunggu di dalam mobil dinas Toyota Rush putih bernomor polisi DB 1266 D.

Tak lama kemudian, seorang Sekretaris Desa (Sekdes) berinisial IWS datang membawa tas selempang berisi uang tunai, dan di saat bersangkutan lagi melakukan transaksi di dalam mobil, seketika tim intelijen kejaksaan langsung melakukan penggrebekan atau penangkapan langsung, dan ditemukan sejumlah uang tunai berjumlah puluhan juta rupiah.

Pun begitu, dalam operasi tangkap tangan (OTT) ini, Tim Intelijen Kejaksaan berhasil menyita barang bukti, sebagai berikut;

– Uang tunai berjumlah sebesar Rp 8.500,000,00 (Delapan juta lima ratus ribu rupiah)

– Uang tunai berjumlah sebesar Rp 9.100.000,00 (Sembilan juta seratus ribu rupiah)

– Satu buah Hp jenis iPhone 13 Pro Max milik tersangka

– Satu buah Hp jenis Samsung Note 9 milik tersangka

– Tas selempang

– satu buah Lactop milik tersangka

– dan mobil dinas (Mobnas) jenis Toyota Rush Putih DB1266 D. yang digunakan atau dipakai tersangka dalam pemerasan.

Foto; tersangka Oknum Kadis PMD Bolmong inisial AB alias Abdul, digiring ke mobil tahanan kejaksaan untuk dibawah ke rumah tahanan(Rutan) Kotamobagu, Sabtu 21 Desember 2024.

Tersangka juga diketahui menggunakan dua akun WhatsApp dalam satu ponsel (HP). dimana satu akun WhatsApp digunakan atas nama dirinya sendiri, dan satu akun WhatsApp lagi yang ia palsukan seolah-olah akun WhasApp itu adalah akun whatsApp dari Jaksa yang ia maksudkan tersebut.

Tujuan tersangka menggunakan dua akun WhatsApp dalam satu ponsel (Hp) tersebut, dengan modus tersangka sengaja membuat semacam percakapan palsu “Fiktif” antara dirinya dan jaksa. padahal, ke dua akun WhatsApp tersebut adalah miliknya sendiri, yang digunakannya sendiri untuk meyakinkan kepala desa dalam modus operandi pemerasan.

Foto; Mobil Dinas (Mobnas) yang dipakai oleh tersangka AB.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AB resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan dua alat bukti yang cukup, dan 6 orang saksi yang sudah dimintai keterangan. dimana tersangka dikenakan pasal 12 huruf (b) atau pasal 12 huruf (e) UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambahkan UU No 20 tahun 2021 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. dan, Tersangka kini ditahan di Rumah Tahaman (Rutan) Kotamobagu selama 20 hari untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. tandas Kejari Kotamobagu Hi. Edwin Agustian Khahar.

Iapun menegaskan, bahwa Kejaksaan tidak akan mentolerir tindakan korupsi. Ini adalah bukti nyata komitmen kami dalam menegakkan hukum dan menjaga integritas pemerintahan.

“Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa praktik korupsi, sekecil apa pun, tidak akan lolos dari pengawasan Kejaksaan Negeri Kotamobagu, dan kami mengapresiasi keberanian masyarakat yang melaporkan, dan mengimbau pula untuk terus bekerja sama memberantas korupsi dan kejahatan lainnya, dan bila ada modus-modus operandi seperti ini terjadi dilapangan segera itu dilaporkan dan pasti kami langsung menindaknya sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku, karemna penegakan Hukum tidak pandang bulu, serta siap mengawal wilayah ini dari ancaman korupsi,” ujar Kepala Kejari Kotamobagu menutup Press Conference, yang didampingi oleh Kasi Pidsus, Kasi Intel, dan Kasi Pidum serta Kacabjari Dumoga. Sabtu 21 Desember 2024.

Foto; Babuk sejumlah uang yang diduga hasil dari pemerasan.

Pantauan awak media di gedung putih Kantor Kejaksaan Kotamobagu, tanpak pula istri dan keluarga dari AB alias Abdul (tersangka), ikut hadir menyaksikan proses Press Conference terkait penetapan tersangka atas kasus tersebut.

Suasana haru dan sedih ikut menyelimuti dan terpancar dalam wajah dari para keluarga AB saat itu. apa lagi, saat AB (tersangka) digiring oleh tim personil intel kejaksaan ke mobil keranjang yang berjueruji besi, untuk dibawah ke Rumah Tahanan (Rutan) Kotamobagu.

(Wartawan; Lucky Lasabuda)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *