BOLMONG,SULUTPOST-Astaga,,BPJS Ketenagakerjaan di kabarkan menolak pengajuan klaim jaminan kematian (JKM) oleh ahli waris dari salah satu peserta anggota yang meninggal dunia.
Demikian hal ini dikatakan oleh Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia ( LAKI ) Cabang Bolaang Mongondow (Bolmong) Indra Mamonto, pada awak media Selasa 20 Ferbuari 2024.
“Ada pengaduan masyarakat yang masuk dan diterima Ormas LAKI, dimana dalam pengaduan tersebut menyebutkan bahwa pihak BPJS Ketenagakerjaan menolak dan tidak mau membayar klaim jaminan kematian yang diajukan oleh ahli waris dari salah satu peserta anggota resmi BPJS yang meninggal dunia, an: Opi Ginoga (alm), yang berdomisili di Desa Otam, Kecamatan Passi Barat (Bolmong-red)” beber Indra Mamonto.
Menurutnya, bahwa penolakan dan tidak di bayarnya klaim jaminan salah satu peserta anggota yang resmi terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagkerjaan tersebut, perlu di pertanyakan, mengapa klaim jaminan itu di tolak dan apa alasannya sehingga BPJS tidak mau membayar klaim jaminan kematian (JKM), sisi lain aturan mewajibkan bahwa peserta anggota BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia pihak ahli waris wajib mendapatkan santunan.
“Harus ada alasannya yang kemudian menjadi dasar hukum pihak BPJS Tenaga Kerja menolak pengajuan klaim jaminan dari ahli waris tersebut “tanya Indra Mamonto.
Dikatakan pria yang di kenal vokal ini, bahwa masalah ini akan ia persoalkan apabila BPJS Ketengakerjaan tidak memberikan penjelasan mendasar berkaitan aturan main atas penolakan klaim jaminan kematian (JKM) dari peserta anggota yang resmi terdaftar.
“Tentunya sebagai lembaga kontrol, wajib kami melakukan advokasi pendampingan kepada ahli waris dalam menuntut hak mereka sesuai mekanisme aturan perundang-undangan yang ada No 40 tahun 2004 “tandasnya.
Terpisah Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bapak Andre Ratu, ketika di konfirmasi awak media siang tadi, menjawab, bahwa masalah ini akan ia konsultasikan dulu ke BPJS Ketenagakerjaan Pusat, karena dirinya baru menjabat menggantikan kepala BPJS Ketenagkerjaan sebelumnya.
“Pak pastinya informasi ini akan segera kami tindaklanjuti, sekaligus agen yang mendaftarkan bersangkutan sebagai peserta BPJS Ketengakerjaan ini akan kami minta ke pimpinan untuk di panggil hadir di Kotamobagu,”jawabnya.
Dikatakan Andre Ratu, bahwa alasan kenapa di tolak, dikarenakan bersangkutan sudah sakit sebelum di daftarkan menjadi peserta anggota BPJS Ketenagakerjaan, sehingga berdasarkan prayarat bahwa klaim jaminan kematiannya tidak bisa di bayarkan dan di tolak.
“Data yang kami dapat bahwa bersangkutan Opy Ginoga (alm) sudah dalam kondisi sakit sebelum di daftarkan sebagai peserta anggota BPJS Ketenagakerjaan, maka yang harus bertanggungjawab adalah agen yang mendaftarkan bersangkutan, dan bukan lagi BPJS Ketenagakerjaan,”jelasnya.
Itu pun kata Andre Ratu, masalah ini akan ia pelajari dulu, dan segera di tindaklanjuti dengan melakukan konsultasi kepada agen perisai terlebih dahulu.
Disinggung bahwa Opi Ginoga resmi terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan. Andre pun tak membantah hal tersebut. hanya saja ucap Andre Ratu, bahwa masalah klaim jaminan kematian ahli waris ini, masih akan ia konsultasikan dulu ke BPJS Ketenagakerjaan Pusat apakah bisa di bayarkan atau tidak. jelas Andre Ratu selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kotamobagu.
Perlu di ketahui, Bilamana BPJS Ketenagakerjaan memiliki program jaminan kematian (JKM) yang bertujuan untuk memberikan santunan kematian kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia.
Program ini diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak kepada ahli warisnya ketika peserta anggota BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia.
Dimana hal ini di atur dalam UU No. 40 tahun 2004, berkaitan dengan program jaminan kematian bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kenapa JKM Penting?
JKM dari BPJS Ketenagakerjaan ini penting bagi mereka yang ditinggalkan, sebab, biaya kematian di Indonesia tidaklah murah.
Sebut saja biaya transportasi ambulans untuk membawa jasad dari rumah sakit ke rumah dan/atau tempat peristirahatan terakhir yang tidak selalu gratis.
Kemudian, ada juga biaya sewa rumah duka dan kremasi atau juga biaya pemakaman serta jasanya yang kian tahun terus bertambah mengikuti harga tanah.
(Lucky Lasabuda)