SULUTPOST, Sangihe — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe bergerak cepat merespons kebijakan pemutakhiran data kemiskinan Nasional. Berdasarkan integrasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), tercatat sebanyak 9.136 jiwa di wilayah Kabupaten Sangihe telah dinonaktifkan sebagai penerima bantuan sosial oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Kebijakan penonaktifan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat untuk menurunkan angka keluarga prasejahtera secara akurat. Data yang dinonaktifkan mencakup warga yang terdeteksi sudah mampu secara ekonomi (graduasi mandiri), memiliki data ganda, telah meninggal dunia, atau tidak lagi memenuhi kriteria sesuai verifikasi terbaru.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Sangihe melalui Dinas Sosial (Dinsos) mengimbau masyarakat untuk tetap tenang. Warga yang merasa masih layak menerima bantuan namun statusnya tidak lagi aktif, diminta segera melapor untuk dilakukan proses reaktivasi atau pengaktifan kembali.
“Masyarakat yang terdampak penonaktifan namun secara kondisi ekonomi masih masuk kategori prasejahtera, dipersilakan datang langsung ke Kantor Dinas Sosial Sangihe di Tahuna,” ujar Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kepulauan Sangihe Dra Dokta Pangandaheng
Lanjut dikatakan Pangandaheng langkah-langkah yang harus dilakukan warga untuk proses reaktivasi adalah sebagai berikut
membawa Identitas diri berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK) asli serta fotokopi. Petugas Dinsos akan melakukan pengecekan data pada sistem SIKS-NG untuk melihat alasan penonaktifan.
“Jika hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga benar-benar layak, Dinsos Sangihe akan mengusulkan kembali nama tersebut ke Kemensos melalui pemutakhiran data daerah,” Jelas Pangandaheng.
Pihak Dinas Sosial menekankan bahwa layanan ini gratis dan masyarakat diharapkan segera melakukan pelaporan agar hak-hak perlindungan sosialnya dapat segera dipulihkan pada periode pencairan berikutnya.

