BOLMONG,SULUTPOST-Kembali lagi aktivitas penambangan emas ilegal berskala besar mencuat, tepatnya di wilayah bantaran Sungai Desa Totabuan, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara, yang sebelumnya sudah perna ditindak oleh Aparat Kepolisian Polres Bolmong.
Ini memantik reaksi keras dari berbagai pihak yang peduli atas kelestarian lingkungan. salah satunya Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Bolaang Mongondow, Indra Mamonto. ia mendesak Gubernur Sulut, Kapolda Sulut, dan Kejati Sulut, Maupun Kapolres Bolmong, segera mengambil langkah hukum yang terukur, serta jangan sampai ada pembiaran atas pratik tambang emas ilegal di tanah totabuan (Bolmong-red).
Dikatakannya, keberadaan tambang emas ilegal di lokasi bantaran Sungai Totabuan tersebut seolah menjadi siklus berulang. Padahal ucap Indra Mamonto, sebelumnya Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Bolaang Mongondow, telah melakukan penertiban sekaligus berhasil menangkap para pelaku, hingga melahirkan tersangka, dan berkas perkara maupun barang bukti telah dilimpahkan oleh penyidik ke Kejaksaan pada bulan January 2026 kemarin.

Namun nyatanya itu belum memberikan efek jera, masih ada juga para oknum pemodal besar yang diduga di back up oleh “Bintang”, melakukan kegiatan tambang emas ilegal di bantaran Sungai Totabuan.
Tanpak satu unit alat berat jenis excavator yang diduga milik dari salah satu oknum kepala Desa di Bolmong, lagi beroperasi melakukan pengerukan matrial. Selain itu, terlihat pula sejumlah pekerja serta dua kemah hunian sementara, digunakan oleh para penambang emas ilegal dilokasi.
“Sesuai data yang kami dapat, bahwa investor pemodalnya berasal dari Korea. dimana, rencana pihak investor akan memindahkan posisi aliran Sungai Totabuan itu ke posisi arah yang lain. sebab, ada matrial emas yang menjanjikan akan mereka keruk dan kelolah dititik tersebut,”ungkap Indra Mamonto, Selasa 24 February 2026 kemarin.

Ia juga mempertanyakan konsistensi Aparat Penegak hukum, bila praktik ilegal yang sama, yang sebelumnya sudah ditindak serta berkas perkara dan barang bukti telah masuk tahap II dilimpahkan ke Kejaksaan, lantas hari ini kembali berulah lagi di titik lokasi yang sama dengan investor pemodal yang baru.
“Sesungguhnya ini bisa melahirkan spekulasi penilaian negatif dan stigma buruk atas kinerja kepolisian, terkesan penertiban awal yang sebelumnya berhasil dilakukan Polres Bolmong, bakal dianggap bentuk ‘By Design’ peralihan investor (pemodal) baru saja,” tutur Indra Mamonto.
Lanjutnya, pembiaran terhadap aktivitas Ilegal Mining tidak hanya mencederai supremasi hukum, tetap bentuk pelanggaran hukum bila itu terjadi. sebab, bisa mengancam kelestarian lingkungan serta keselamatan masyarakat sekitar. apa lagi kondisi hari ini, beberapa titik badan jalan di desa totabuan itu telah putus akibat dihantam banjir dan longsor serta terjadi abrasi sungai.

Olehnya, minta Gubernur dan Kapolda tindak tegas, tangkap, dan hentikan kegiatan penambangan emas ilegal di bantaran Sungai Desa Totabuan. Jangan biarkan kegiatan Ilegal Mining bebas berulah lagi dan merusak lingkungan Sungai yang menjadi tumpuan hidup masyarakat, pintah Ketua Ormas LAKI Bolmong yang dikenal cukup vokal ini.
Penolakan serupa juga datang dari Kades Totabuan, Sharul Mongilong. Ia menyatakan, Pemerintah Desa Totabuan secara tegas menolak segala bentuk aktivitas penambangan emas tanpa izin di wilayahnya.
Menurutnya, praktik ilegal tersebut berpotensi besar menimbulkan kerusakan ekosisten alam, memperparah kondisi sedimentasi sungai, serta memicu terjadinya bencana banjir dan longsor, terutama saat musim hujan abrasi bisa terjadi dan itu sangat beresiko bagi wilayah pemukiman masyarakatnya.

“Harapan kami ini harus segera dihentikan dan ditindak tegas. Penegakan hukum jangan pandang bulu, sebelum terjadi bencana yang lebih besar, serta merugikan masyarakat, langkah kongkrit sudah harus diambil dan dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum,” harapnya.
Sayangnya sampai berita ini naik tayang, Kapolres Bolmong AKBP Lido R Antoro SIK, SH, MM, maupun Kasat Reskrim AKP M.S. Mentu, S.I.P, belum menjawab upayakan konfirmasi Wartawan terkait pratik tambang ilegal yang berlangsung di Sungai Totabuan (Bolmong).
Diketahui, Sungai Totabuan memiliki peran vital bagi kehidupan masyarakat, khususnya para petani yang menggantungkan kebutuhan air untuk lahan pertanian. Selain itu, sungai tersebut berfungsi sebagai pengatur debit air hujan dan penjaga keseimbangan ekosistem.
Lebih jauh, kawasan tersebut masuk dalam wilayah Hutan Lindung (HL) yang secara tegas melarang segala bentuk aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), maupun kegiatan lain yang berpotensi merusak lingkungan. sehingga, dibutuhkan peran penting pemerintah maupun APH.
Kini, publik menanti langkah konkret pemerintah dan aparat penegak hukum agar bantaran Sungai Totabuan tidak kembali menjadi korban eksploitasi ilegal oleh para pemodal luar, yang bisa berpotensi menimbulkan kerugian ekologis dan sosial bagi masyarakat Bolaang Mongondow.
(Wartawan; Lucky Lasabuda)
