BOLMONG,SULUTPOST-Tim Resmob Raja Bogani Polres Bolaang Mongondow, berhasil meringkus terduga pelaku kasus membawah lari anak dibawah umur.
Korban diketahui insial JW alias Ika (16), alamat Kelurahan Liwas linkungan-V, Kecamatan Tikala Kota Manado.
Sementara terduga pelaku insial AK alias Aldy (24), asal Pangimana, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
Terduga AK berdasarkan data yang dirangkum awak media, adalah salah satu residivis dalam kasus pembunuhan di Karombasan Manado, dan perna menjalani hukuman badan selama 4 tahun, selanjutnya pada tahun 2021 AK bebas.

Kronologis penangkapan terduga pelaku, bermula adanya laporan warga Desa Ibolian Kecamatan Dumoga Tengah, pada Rabu 12 November 2025 sekitar jam 08.30 wita.
Dimana beberapa warga mencurigai gerak gerik pelaku bersama JW anak dibawah umur, ketika mampir di Pasar Desa Ibolian.
Saat warga menanyakan identitas maupun asal-usulnya dari kedua orang tersebut, AK menyampaikan berasal dari Kota Manado, dan mengaku bahwa hubungan AK dan JW (korban), adalah kakak beradik.
Pelaku AK beralasan, bahwa mereka kehabisan bekal/uang, jadi mereka singgah sebentar di Pasar Ibolian, dengan maksud menunggu kendaraan yang bisa di tumpangi secara geratis, menuju Provinsi Gorontalo.
Atas laporan warga tersebut, Tim Resmob Raja Bogani bersama Polsek Dumoga Tengah, langsung bergerak cepat dan mengamankan teduga pelaku AK dan JW (korban).
Dari hasil introgasi dan pendalaman identitas dari status pelaku tersebut, nyatanya pelaku AK ini adalah residivis, alias pernah melakukan kasus pembunuhan pada usianya 16 tahun.
Bahkan terduga pelaku ini, perna juga melakukan tabrak lari diwilayah Pagimana Sulawesi Tengah, hingga korban tabrak tersebut meninggal dunia. dan, kemudian pelaku AK melarikan diri ke wilayah Kota Manado.
Terpisah Kasat Reskrim Polres Bolmong IPTU M.S. MENTU, S.I.P, ketika dikonfirmasi awak media, membenarkan proses penangkapan tersebut.
Dikatakannya, bahwa saat ini terduga pelaku inisial AK alias Aldy maupun JW (korban), telah diamankan oleh Tim Resmob Raja Bogani Polres Bolaang Mongondow.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Kepolisian Polresta Manado, sebab peristiwa dugaan perbuatan persetubuhan pelaku, terjadi di wilayah hukum Polresta Mando,”ucap Mentu.
Tambahnya, Tim Resmob Raja Bogani, menyampaikan ucapan terimakasih kepada warga Desa Ibolian, yang telah membantu tugas kami Kepolisian Polres Bolmong, dengan sudah memberikan informasi atas keberadaan terduga pelaku tersebut.
Selanjutnya, Tim Resmob Raja Bogani sudah pula menghubungi pihak keluarga korban, mereka sudah mengetahui keberadaan anak mereka, karena dalam beberapa hari terakhir ini tidak berada dirumah, serta pihak keluarga korban sudah juga mendatangi Kepolisian Resor Bolmong di Polsek Dumoga Barat.(Donny)
