Terkait SP3 Polda Sulut, Pengadilan Negeri Manado Tolak Gugatan Praper Poppy Paramata

Bolmong Raya Headline Terkini Terpopuler

MANADO,SULUTPOST-Pengadilan Negeri (PN) Manado Provinsi Sulawesi Utara, menolak gugatan pra peradilan (Praper) yang dilayangkan oleh kuasa hukum Poppy Paramata (pemohon) kepada Polda Sulut (termohon), atas penghentian penyidikan perkara dugaan kasus perbankan, terkait hilangnya jaminan debitur an; Olil Paramata (alm), yang diagunkan sebagai jaminan di PT Bank SulutGo Cabang Kotamobagu pada tahun 1989.

Foto;Amar putusan PN Manado. 27 Mei 2025.

Hal ini sebagaimana dalam amar putusan Nomor perkara; 8/Pid.Pra/2025/PN Mnd. dengan pemohon Poppy Paramata dan Verra Paramata, dan Termohon Polda Sulut. yakni, Direktur Kriminal Khusus dan Kasubdit II Perbankan.

Majelis Hakim Ibu Mariani Korompot SH, MH, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Selasa 27 Mei 2025. menyebutkan, sebagai berikut;

1. Menolak permohonan Praperadilan Pemohon
2. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar NIHIL;

Selanjutnya untuk salinan putusannya sampai saat ini awak media masih menunggu. kabarnya bahwa, sesudah putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Manado, pada Selasa 27 Mei 2025, kemudian 7 (tujuh) atau 14 (Empat Belas) hari, salinan putusanya sudah bisa diambil oleh pihak pemohon dan termohon.

Sementara itu, Kuasa Hukum (Lawyer) dari Poppy Paramata (pemohon) belum memberikan keterangan resmi atas ditolaknya permohonan pra peradilan (praper), atas Penghentian Penyidikan (SP3) dugaan kasus BSG, yang diterbitkan oleh Polda Sulawesi Utara pada 3 January 2025 lalu.

Pantauan awak media, proses persidangan gugatan pra peradilan (Praper) berjalan baik, tanpak terlihat kedua pihak baik itu pemohon dan termohon hadir menyaksikan dan mendengar pembacaan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim PN Manado. (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *