SANGIHE- Sekretariat Dewan (Sekwan) Sangihe terpaksa merumahkan puluhan tenaga administrasi status honorer atau Tenaga Harian Lepas (THL).
Perumahan bagi honorer ini dilakukan dampak dari efesiensi anggaran dan adanya regulasi Yang melarang Pemda membiayai Tenaga Honorer.
Sekretaris Dewan Sangihe, Ir Riputri Tamaka saat ditemui sejumlah awak media, Selasa (25/02/2025) mengatakan bahwa terhadap para THL ini tidak lagi ada pembiayaan dari daerah (APBD) khususnya honorer pada Tenaga Administrasi.
Dijelaskan olehnya, Pemda Sangihe tengah berupaya melakukan konsultasi ke BKN Kanwil XI Manado untuk memperjuangkan nasib honorer yang sudah bekerja.
“Jadi para THL ini kemarin (2024, red) mengikuti seleksi jalur CPNS tetapi tidak terakomodir. Dan otomatis mereka tidak masuk PPPK baik tahap I dan tahap II. Sehingga secara otomatis mereka ini sudah tidak lagi bekerja seperti biasa,” ujar Tamaka.
Selain itu kata Sekwan, para THL tidak masuk dalam data base 2022 tidak tergolong PPPK paruh waktu yang diberlakukan bagi honorer yang tidak lolos seleksi tahap I PPPK.
“Meskipun demikian Pemerintah Daerah akan terus melakukan berbagai upaya agar ada solusi terhadap permasalan honorer tersebut. Dan dari data tenaga honorer di Sekretariat Dewan khususnya kurang lebih ada 100 orang, separuh dirumahkan Untuk sementara. (Wan)