Gugatan Paslon Nomor 1 Sukron-Refly, Potensi Besar Lolos Ke Sidang Ke Tiga

Bolmong Raya Headline Terkini Terpopuler

JAKARTA,SULUTPOST-Gugatan pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati bolmong nomor urut 1 Sukron-Refly, yang dilayangkan di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, berpotensi besar lolos pada sidang ke tiga.

Hal ini berdasarkan dari pembuktian yang telah diajukan oleh kuasa hukum (Lawyer) Sukron-Refly, menggambarkan bahwa gugatan dan pembuktian tersebut memiliki acuan hukum yang kuat untuk diuji kebenarannya, atas apa objek perkara yang disengketakan oleh paslon bupati dan wakil bupati Bolaang Mongondow (Bolmong-red) nomor urut 1

Demikian hal itu dikatakan oleh Koordinator Tim 01 Sukron-Refly, Buya Yusuf Mooduto, pada awak media Jumat 31 Januari 2025.

“Selaku Koordinator tim yang dipercayakan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Sukron-Refly, terkait proses gugatan yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, tentunya kami sangat optimis gugatan ini akan lolos dan dikabulkan,”ujar Buya Yusuf Mooduto.

Lanjutnya bahwa, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bolmong Nomor Urut 1 Sukron-Refly, tetap menunggu dan menghormati semua keputusan yang nantinya akan diputuskan dan diumumkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi pada tanggal 4-5 Ferbuari 2025.

“Kita tunggu saja hasil keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 4 dan tanggal 5 Ferbuari 2025 ini. apakah lanjut ke persidangan ke 3, atau seperti apa. semua harus dihormati. Namun kami meyakini gugatan 01 tersebut bisa lolos ke sidang ke tiga hingga putusan akhir,” tandasnya.

Tambahnya pula, bahwa objek gugatan yang dilayangkan oleh pemohon yakni Sukron-Refly, tidak mempersoalkan hasil. melainkan, yang dipersoalkan adalah terkait syarat calon ketika ditetapkan sebagai Calon Bupati apakah sudah sesuai atau tidak? dan pihak terkaitnya penyelenggara.

“Gugatan 01 Sukron-Refly berbeda dengan isi gugatan paslon daerah lain. seperti Boltim dan Bolsel objek gugatannya beda. maka, menurut kami peluang gugatan sengketa 01 Sukron-Refly untuk lolos ke sidang ke tiga sangat terbuka,”pungkas Koordinator Tim SMART Sukron-Refly, Buya Yusuf Mooduto.

Perlu diketahui, bilamana Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan dismissal terhadap permohonan sengketa Pilkada 2024 pada 4-5 Februari 2025.

Putusan ini akan menentukan apakah sengketa yang diajukan layak untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian atau dihentikan.

Dimana keputusan MK untuk mempercepat pembacaan putusan dismissal ini berbeda dari jadwal awal yang telah ditetapkan dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 14 Tahun 2024. Berdasarkan regulasi tersebut, seharusnya putusan dismissal baru dibacakan pada 11-13 Februari 2025.

Pada jadwal awal, tanggal 4 dan 5 Februari 2025 seharusnya digunakan untuk Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Dalam rapat ini, kesembilan hakim MK akan membahas secara mendalam setiap sengketa yang diajukan, termasuk perkara yang gugatannya telah dicabut.(**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *